"PERDA DILANGGAR, JALAN APBD terancam DIRUSAK: WARGA & MAHASISWA DESAK BUPATI EVALUASI-DISHUB BATANG HARI"

DetikJambi.com, BATANG HARI – Polemik Toko/Pengembang Mitranda di Jalan Talang Inuman, Perumahan AJP Blok K1, Batang Hari, semakin memanas. Warga dan mahasiswa meminta Bupati dan Sekda Batang Hari mengevaluasi kinerja DPMPTSP dan Dishub, karena truk overload diduga bebas melintas di jalan lingkungan milik Pemda.


Jalan tersebut hanya berkapasitas 5 ton, namun disebut terus dilalui truk semen Merah Putih dan material muatan 10 ton lebih. Aksi itu dinilai melanggar Perda No. 9 Tahun 2021 dan UU No. 22/2009 tentang LLAJ.


Tidak Berani atau Tidak Paham Tugas? Warga menyesalkan minimnya tindakan dari instansi penegak Perda. “Kami sangat menyesali belum adanya tindakan yang dilakukan instansi selaku penegak Perda. Sangat disayangkan sampai sekarang belum juga ada tindakan yang diambil, sementara mobil semen Merah Putih dan material masih lalu-lalang melintasi jalan tersebut,” ujar warga.


Mahasiswa Unisba menyebut ada dua kemungkinan: “Tidak berani atau tidak memahami jabatan yang diemban. Sehingga mobil overload bebas melintas di jalan lingkungan/Pemda yang melanggar Perda No. 9/2021 dan UU 22/2009 LLAJ.”


*APBD 2024 Terancam Sia-sia*  

Jalan Talang Inuman diperbaiki akhir 2024 melalui APBD murni dengan sistem swakelola Dinas PU Batang Hari. Warga khawatir perbaikan itu diabaikan begitu saja. 


“Di tengah defisit anggaran, banyak jalan di Kabupaten Batang Hari belum bisa diperbaiki. Jalan yang sudah diperbaiki ini dibiarkan rusak seperti jalan-jalan yang lain,” kata warga.


Sesuai UU 22/2009 Pasal 307, kendaraan melebihi batas tonase dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta.


*3 Tuntutan ke Bupati & Sekda*  

1. *Evaluasi kinerja DPMPTSP & Dishub*: Tegas dalam menertibkan izin akses jalan kendaraan berat.  

2. *Hentikan operasional truk >5 ton* ke Toko Mitranda sampai izin Dishub terbit dan rambu tonase dipasang permanen.  

3. *Surat perjanjian perbaikan*: Pemilik/pengembang wajib memperbaiki jalan bila terbukti rusak akibat overload.


*Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait*  

Hingga berita ini naik:  

1. *Canra/Pemilik Toko Mitranda*: Belum memberikan keterangan resmi terkait status izin Dishub dan komitmen perbaikan jalan.  

2. *DPMPTSP Batang Hari*: Sebelumnya menyebut baru menyiapkan berkas izin penggunaan jalan. Izin usaha toko sudah terbit.  

3. *Dishub Batang Hari*: Kabid Lalin Heriyanto, SE, sebelumnya menyatakan belum menerima berkas pengajuan teknis dari DPMPTSP. Ia juga mengaku baru 10 hari menjabat.  

4. *Satpol PP*: Telah memanggil dan memeriksa Canra. Menyebut izin Dishub masih proses.  


Redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Bupati Batang Hari, Sekda, DPMPTSP, Dishub, Satpol PP, dan Canra pemilik Mitranda.


Catatan Redaksi.

Jalan lingkungan dibiayai pajak rakyat. Bila izin dan penegakan tonase diabaikan, maka APBD akan terus terkuras untuk perbaikan yang sama. Redaksi akan memantau hasil evaluasi yang diminta warga kepada Bupati dan Sekda.


Berita akan diperbarui setelah ada tindakan resmi dari Pemkab Batang Hari. 


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk ""PERDA DILANGGAR, JALAN APBD terancam DIRUSAK: WARGA & MAHASISWA DESAK BUPATI EVALUASI-DISHUB BATANG HARI""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel