DISPERINDAG DAN SATPOL PP KOTA DUMAI DIDUGA ABAIKAN KONFIRMASI WARTAWAN TERKAIT MINOL BATAM JAYA
Detikjambi.com, DUMAI — Kamis, 24 September 2026. Wartawan Detail News mempertanyakan sikap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai yang hingga saat ini diduga belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi terkait dugaan perizinan usaha minuman beralkohol (minol) pada usaha Batam Jaya di Kota Dumai.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan informasi dan temuan tim gabungan saat melakukan razia minuman beralkohol di Kota Dumai pada Agustus 2026 lalu.
Wartawan sebelumnya telah menyampaikan permintaan konfirmasi, baik secara lisan maupun melalui surat tertulis, untuk memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan, perizinan, serta langkah pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, wartawan mengaku belum memperoleh tanggapan atau jawaban resmi dari Disperindag maupun Satpol PP Kota Dumai.
Sikap tersebut kemudian menjadi sorotan Tim Wartawan Ngoceh. Menurut mereka, keterbukaan informasi dari instansi pemerintah diperlukan agar pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran perizinan maupun peredaran minuman beralkohol dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan keterangan resmi.
Tim Wartawan Ngoceh menilai, tidak adanya respons terhadap permintaan konfirmasi dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha minuman beralkohol di Kota Dumai.
Namun demikian, tidak memberikan jawaban atau tidak membalas surat konfirmasi dapat di analisa sebagai tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik. dilihat berdasarkan fakta, bentuk tindakan yang dilakukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan mengenai perlindungan terhadap kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, Tim Wartawan Ngoceh menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Disperindag serta Satpol PP Kota Dumai memberikan penjelasan resmi mengenai hasil razia minuman beralkohol pada Agustus 2026, termasuk status perizinan usaha Batam Jaya apabila memang menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Kami meminta adanya keterbukaan dan jawaban resmi dari instansi terkait. Wartawan melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan,” ujar Tim Wartawan Ngoceh.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Disperindag maupun Satpol PP Kota Dumai mengenai permintaan konfirmasi tersebut.
(Red)

Belum ada Komentar untuk "DISPERINDAG DAN SATPOL PP KOTA DUMAI DIDUGA ABAIKAN KONFIRMASI WARTAWAN TERKAIT MINOL BATAM JAYA"
Posting Komentar