DIDUGA IZIN USAHA BATAM JAYA DI KOTA DUMAI DIPALSUKAN, PEREDARAN MINOL ILEGAL DISOROT

Detikjambi.com,Dumai- Rabu 23 September 2026 — Sebuah badan usaha perdagangan yang beroperasi di Kota Dumai diduga menjalankan kegiatan usahanya tanpa perizinan resmi. Penjualan minuman beralkohol. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan dari seorang aktivis di Dumai yang mempertanyakan legalitas perizinan usaha tersebut. Bahwa di temukan dugaan kuat terkait surat edaran wali kota dumai. Nomor 510/108.1/SP/2026. Yang di keluarkan 31 maret 2026 . Ditemukan adanya izin yang di kantongi oleh pihak Batam Jaya. Terbit pada tanggal 11 mei 2026. Setelah terbitnya edaran walikota. Yang berisi tidak adalagi penerbitan izin minol. Di kota dumai baik kelas A. Maupun B dan C. 

Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Dumai dan instansi terkait, khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan usaha dan peredaran minuman beralkohol. Penertiban umum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota dumai. 

Aktivis yang menemukan dugaan tersebut meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas badan usaha, dokumen perizinan, serta sumber dan izin peredaran minuman beralkohol yang berada di lokasi. Saat di konfirmasi aktivis tersebut mengatakan bahwa. Temuan tersebut di temukan pada tanggal 26 Augustus. 2026 adanya tim gabungan dari SATPOL PP. dan Dinas Perizinan Kota dumai dan dinas perdagangan kota dumai.  

Yang namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan dari hasil temuan tersebut.terkesan jalan di tempat dan perlu di pertanyakan tindak lanjut nya. Dengan adanya kejadian tersebut salah satu tokoh masyarakat di kota dumai yang minta identitas nya di sembunyikan menyoroti lemah nya pengawasan serta kinerja dari pemerintahan kota dumai. Yang seperti kecolongan atau diduga di biarkan atau sebalik nya. Ungkap nya

Jika benar terdapat pemalsuan dokumen perizinan maupun kegiatan perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, maka persoalan tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, dugaan pemalsuan perizinan dan peredaran minuman beralkohol tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang serta pihak pengelola usaha.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola usaha maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

(Red)

Belum ada Komentar untuk "DIDUGA IZIN USAHA BATAM JAYA DI KOTA DUMAI DIPALSUKAN, PEREDARAN MINOL ILEGAL DISOROT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel