Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri


Detikjambi.com,SUMSEL — Penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan Kapolda Sumatera Selatan beserta tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (21/9/2026).


Dalam penyampaian laporan tersebut, Wilson didampingi anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan perkara serta tuntutan transparansi terhadap proses pemeriksaan internal yang melibatkan seorang penyidik Polda Sumatera Selatan.


Berawal dari Laporan terhadap Penyidik


Sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan seorang penyidik berinisial AKP TI atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Agustus 2026.


Dalam laporan tersebut, Hanjono menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli.


Persoalan kemudian berkembang ketika pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara utama yang berkaitan dengan aset kapal tongkang tersebut.


Wilson Lalengke menilai proses penanganan perkara maupun pemeriksaan internal perlu dilakukan secara transparan agar terdapat kejelasan mengenai status laporan, tahapan pemeriksaan, serta tindak lanjut yang dilakukan oleh institusi kepolisian.


Atas dasar itu, PPWI membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui pengaduan kepada Divpropam Polri.


Sorotan terhadap Transparansi Penegakan Hukum


Sorotan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang yang dilaporkan, tetapi juga menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penanganan laporan masyarakat.


Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian, perilaku personel, dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum.


Dalam konteks tersebut, pengelolaan pengaduan masyarakat ditujukan agar berlangsung secara profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, sebelumnya juga menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pelayanan yang cepat tanggap dan transparan.


Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 5 antara lain mengatur peran Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam


Dalam perkara dugaan persoalan penanganan aset kapal tongkang tersebut, pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh personel yang terkait.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme internal Polri yang berlaku.


Namun demikian, setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, mengajukan pembelaan, dan memperoleh proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.


Publik kini menunggu perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Kejelasan mengenai proses tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


(Tim Wartawan Ngoceh & PPWI Sumsel)

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel