WARTAWAN DETIKJAMBI.COM DIDUGA MENGALAMI UPAYA KRIMINALISASI, SOROTI SEJUMLAH PERSOALAN DI INDRAGIRI HULU

Detikjambi.com,Indragiri Hulu, Riau — Wartawan detikJambi.com yang juga aktif melalui akun TikTok “Wartawan Ngoceh” mengungkapkan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya setelah mengangkat sejumlah persoalan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Jum'at 18/9/2026.

Menurut pengakuan wartawan tersebut, situasi yang dihadapinya mulai dirasakan setelah dirinya secara intens memberitakan dan menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Plasma 20 persen PT SSR di Desa Talang Jerinjing serta konflik terkait HGU PT SBP.

Ia menduga terdapat sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya di wilayah Desa Talang Jerinjing. Dalam pandangannya, pemberitaan mengenai persoalan tersebut kemudian menimbulkan tekanan dan berbagai upaya yang diduga bertujuan untuk membatasi ruang gerak serta aktivitas jurnalistiknya.

Merasa Ada Upaya Membungkam Pers

Wartawan detikJambi.com tersebut menyebut, dugaan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Ia mengaku merasakan adanya sejumlah kejadian dan persoalan yang menurutnya seperti diarahkan untuk mencari celah agar dirinya dapat dihentikan atau dibungkam dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga mencoba melakukan pendekatan maupun negosiasi dengan berbagai bentuk.

Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mengubah sikap redaksi maupun dirinya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dan kepentingan publik. Setiap persoalan yang kami angkat harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh,” demikian sikap yang disampaikan pihak wartawan tersebut.

Redaksi Siapkan Langkah Perlindungan Pers

Atas situasi tersebut, jajaran redaksi detikJambi.com menyatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk melindungi wartawan dan institusi medianya dari berbagai hal yang berpotensi merugikan kerja-kerja pers.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan Plasma 20 persen PT SSR maupun konflik HGU PT SBP merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dan dilakukan untuk menyampaikan informasi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dugaan adanya kriminalisasi tersebut, menurut pihak wartawan, masih merupakan klaim dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui fakta serta proses hukum yang transparan. Pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan tersebut juga perlu diberikan ruang yang berimbang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi mereka.

Menunggu Kejelasan dan Pembuktian

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers, perlindungan wartawan, serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai persoalan sumber daya alam dan pengelolaan lahan di Desa Talang Jerinjing.

Redaksi detikJambi.com menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum serta prinsip-prinsip jurnalistik.

Apakah benar terdapat upaya kriminalisasi terhadap wartawan, atau terdapat persoalan hukum lain yang melatarbelakanginya? Jawaban atas hal tersebut tentu membutuhkan fakta, bukti, dan proses klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

DETIKJAMBI.COM — MENGAWAL INFORMASI, MENGAWAL KEPENTINGAN PUBLIK.

Belum ada Komentar untuk "WARTAWAN DETIKJAMBI.COM DIDUGA MENGALAMI UPAYA KRIMINALISASI, SOROTI SEJUMLAH PERSOALAN DI INDRAGIRI HULU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel