DIDUGA OKNUM SATPOL PP DAN OKNUM DINAS PERDAGANGAN KOTA DUMAI “MAIN MATA” DENGAN PENGUSAHA MINOL BATAM JAYA, PUBLIK MINTA TRANSPARANSI
Detikjambi.com,DUMAI — Dugaan persoalan perizinan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol) pada Mini Mart Batam Jaya di Kota Dumai kembali menjadi perhatian publik.
Pada Kamis, 24 September 2026, wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, khususnya pejabat bidang yang berkaitan dengan penanganan dan tindak lanjut terhadap dugaan persoalan izin usaha minuman beralkohol di Mini Mart Batam Jaya.
Namun, saat dimintai keterangan mengenai langkah pengawasan, pemeriksaan, serta tindak lanjut atas persoalan tersebut, pejabat yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada wartawan.
Tidak hanya itu, komunikasi dengan pihak Dinas Perdagangan Kota Dumai juga disebut mengalami kendala. Wartawan mengaku kesulitan memperoleh tanggapan resmi terkait legalitas maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha yang menjadi sorotan tersebut.
Sikap tertutup dan minimnya penjelasan dari instansi terkait tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pengawasan terhadap usaha yang menjual minuman beralkohol tersebut telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, muncul dugaan adanya kedekatan atau permainan kepentingan antara oknum tertentu dengan pihak pengusaha. Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan pertanyaan publik yang membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Terlebih, menurut informasi yang diperoleh wartawan, pemberitaan mengenai persoalan Mini Mart Batam Jaya telah beberapa kali dipublikasikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP maupun Dinas Perdagangan Kota Dumai disebut belum memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai status perizinan, hasil pengawasan, maupun langkah penindakan apabila memang ditemukan pelanggaran.
PUBLIK MINTA TRANSPARANSI
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Dumai melalui Satpol PP dan Dinas Perdagangan dapat memberikan informasi yang transparan mengenai persoalan tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan usaha Mini Mart Batam Jaya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan, termasuk ketentuan terkait perdagangan dan penjualan minuman beralkohol.
Wartawan juga memberikan ruang kepada pihak Satpol PP Kota Dumai, Dinas Perdagangan Kota Dumai, maupun pengelola Mini Mart Batam Jaya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Sebab, tidak adanya penjelasan dari pihak yang berwenang justru dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk memperoleh informasi.
Namun demikian, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Dumai, Dinas Perdagangan Kota Dumai, dan pengelola Mini Mart Batam Jaya masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.
(ucok).

Belum ada Komentar untuk "DIDUGA OKNUM SATPOL PP DAN OKNUM DINAS PERDAGANGAN KOTA DUMAI “MAIN MATA” DENGAN PENGUSAHA MINOL BATAM JAYA, PUBLIK MINTA TRANSPARANSI"
Posting Komentar