JURNALIS KOTA DUMAI KONSOLIDASI DI POLRESTA DUMAI, SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM KE POLDA RIAU


Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik, Dua Satker Pemko Dumai Disorot

Detikjambi.com,DUMAI — Sejumlah jurnalis di Kota Dumai melakukan koordinasi terkait dugaan adanya tindakan yang dinilai dapat menghambat proses kerja jurnalistik saat melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi kepada sejumlah instansi Pemerintah Kota Dumai.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan tugas jurnalistik dalam proses mencari dan memperoleh informasi mengenai persoalan perizinan serta aktivitas perdagangan minuman beralkohol (minol) di Mini Mart Batam Jaya, Kota Dumai.

Para jurnalis menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum dan melakukan koordinasi di Polresta Dumai. Selanjutnya, mereka berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Riau untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum apabila berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana.

SOROT DUGAAN PELANGGARAN UU PERS

Persoalan tersebut dikaitkan dengan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. �

Dewan Pers +1

Namun, penerapan pasal pidana tersebut tentunya memerlukan pembuktian mengenai unsur perbuatan, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta akibat yang ditimbulkan, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan adanya penolakan atau tidak adanya jawaban dari narasumber.

DUA SATKER PEMKO DUMAI DISOROT

Dalam persoalan ini, dua satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Dumai menjadi sorotan, yakni Satpol PP Kota Dumai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai.

Keduanya disebut berkaitan dengan proses konfirmasi wartawan mengenai pengawasan dan tindak lanjut persoalan minol yang menjadi perhatian publik.

Menurut keterangan para jurnalis, upaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait belum mendapatkan jawaban yang dianggap memadai. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi wartawan untuk melakukan koordinasi hukum dan mengumpulkan bukti-bukti terkait komunikasi, surat konfirmasi, dokumentasi, maupun aktivitas jurnalistik yang telah dilakukan.

AKAN DIBAWA KE POLDA RIAU

Dua wartawan Kota Dumai yang terlibat dalam persoalan tersebut menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau apabila bukti yang mereka kumpulkan dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

"Kami sedang melakukan koordinasi dan mempersiapkan langkah hukum. Ini bukan semata-mata persoalan tidak dijawabnya konfirmasi, tetapi kami ingin memastikan apakah ada tindakan yang secara nyata menghambat kerja jurnalistik. Semua akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan memproses berdasarkan bukti," ujar salah seorang wartawan.

Menurut mereka, perjuangan terhadap kemerdekaan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap wajib bekerja profesional, berimbang, serta berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers sendiri pada Juli 2026 menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers dan mengingatkan semua pihak untuk mendukung kerja jurnalistik yang profesional demi kepentingan masyarakat. �

Dewan Pers

BUKAN SEKADAR PERSOALAN TIDAK DIJAWAB

Para wartawan juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata mengenai apakah seorang pejabat bersedia memberikan komentar atau tidak.

Yang akan mereka dalami adalah apakah terdapat tindakan aktif, sengaja, dan melawan hukum yang menyebabkan proses jurnalistik terhambat, termasuk apabila terdapat tindakan yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dewan Pers juga pernah menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) merupakan ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, tetapi penerapannya tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta konkret. �

JDIH Dewan Pers

MINTA PENEGAKAN HUKUM SECARA OBJEKTIF

Para jurnalis berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa persoalan tersebut secara objektif apabila laporan resmi benar-benar diajukan.

Mereka menyatakan siap menyerahkan bukti komunikasi, surat konfirmasi, rekaman atau dokumentasi yang relevan, identitas wartawan, serta bukti kegiatan jurnalistik kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Satpol PP Kota Dumai dan Disperindag Kota Dumai tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran UU Pers tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Jurnalis Kota Dumai menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan kerja jurnalistik tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ucok)

Belum ada Komentar untuk "JURNALIS KOTA DUMAI KONSOLIDASI DI POLRESTA DUMAI, SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM KE POLDA RIAU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel