PUBLIK MINTA BUPATI INDRAGIRI HULU PANGGIL 3 KEPALA DESA DAN 1 LURAH
PERTANYAKAN DASAR HUKUM FORUM 3 DESA 1 KELURAHAN YANG DISEBUT TERKAIT KONFLIK PT. SINAR BELILAS PERKASA
Detikjambi.com INDRAGIRI HULU [Riau]— Sejumlah tokoh publik dan elemen masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu mempertanyakan keberadaan serta dasar hukum terbentuknya Forum 3 Desa 1 Kelurahan, yang melibatkan Desa Talang Jerinjing, Desa Sungai Raya, Desa Payarumbai, dan Kelurahan Sekip Hilir.
Forum tersebut belakangan disebut-sebut muncul dalam sejumlah aktivitas dan persoalan yang berkaitan dengan konflik HGU PT. Sinar Belilas Perkasa (PT. SBP). Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang membentuk, apa tujuan pembentukannya, serta dasar hukum dan legalitas forum tersebut.
Publik juga meminta Bupati Indragiri Hulu memanggil tiga kepala desa dan satu lurah yang wilayahnya disebut berkaitan dengan forum tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pertanyaan utama yang disampaikan masyarakat adalah: apakah Forum 3 Desa 1 Kelurahan tersebut merupakan lembaga resmi pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, forum komunikasi masyarakat, atau perkumpulan yang berdiri secara independen?
Hal tersebut penting dijelaskan karena secara hukum, lembaga kemasyarakatan desa memiliki fungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam UU Desa. Sementara apabila forum tersebut berstatus sebagai perkumpulan berbadan hukum, Ditjen AHU menjelaskan bahwa perkumpulan harus memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum untuk melakukan kegiatan hukum keperdataan. �
Peraturan BPK +1
DIPERTANYAKAN: SIAPA PEMBENTUK DAN APA DASAR HUKUMNYA?
Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan apakah pembentukan Forum 3 Desa 1 Kelurahan tersebut memiliki surat keputusan, akta pendirian, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, struktur kepengurusan, atau dasar administrasi lainnya.
Apabila forum tersebut merupakan lembaga yang berada dalam struktur pemerintahan desa atau kelurahan, publik meminta dijelaskan pula dasar pembentukan dan mekanisme pengakuannya.
Sebaliknya, apabila forum tersebut merupakan perkumpulan masyarakat yang berdiri sendiri, masyarakat meminta agar status dan legalitasnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan tersebut dinilai semakin penting karena forum tersebut disebut beberapa kali terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan persoalan PT. SBP.
MUNCUL DUGAAN GRATIFIKASI, PUBLIK MINTA DIBUKA SECARA TERANG
Di tengah persoalan tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan forum tersebut, yang menurut informasi disebut-sebut pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Namun, informasi mengenai dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan keterangan dari aparat penegak hukum. Karena itu, publik meminta agar seluruh informasi tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat diklarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah keberadaan forum tersebut benar-benar dibentuk untuk kepentingan masyarakat empat wilayah, atau terdapat kepentingan lain di balik pembentukannya.
NAMA OKNUM WAKIL REKTOR IKUT DIPERTANYAKAN
Selain itu, muncul pula informasi dan dugaan di tengah masyarakat yang menyebut adanya keterlibatan oknum yang disebut sebagai Wakil Rektor ITB Indragiri dalam proses terbentuknya forum tersebut.
Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.
Karena itu, publik berharap pihak yang namanya disebut maupun pihak-pihak yang mengetahui proses pembentukan forum dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
PUBLIK MINTA BUPATI TURUN KLARIFIKASI
Sejumlah tokoh publik Indragiri Hulu berharap Bupati Indragiri Hulu dapat meminta penjelasan dari pihak terkait, khususnya tiga kepala desa dan satu lurah, mengenai sejarah pembentukan Forum 3 Desa 1 Kelurahan, legalitasnya, struktur kepengurusan, sumber pembiayaan apabila ada, serta tujuan dan kegiatan forum tersebut.
Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menempatkan kepala daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama DPRD. �
Peraturan BPK +1
Publik pada akhirnya hanya meminta satu hal: keterbukaan.
Jika forum tersebut memang dibentuk untuk kepentingan masyarakat, maka dasar hukum, tujuan, struktur dan aktivitasnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun jika terdapat dugaan penyimpangan atau konflik kepentingan, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Redaksi Wartawan Ngoceh
Menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Ucok)

Belum ada Komentar untuk "PUBLIK MINTA BUPATI INDRAGIRI HULU PANGGIL 3 KEPALA DESA DAN 1 LURAH"
Posting Komentar