ARYADI AMBARA AKAN GUGAT TIM KURATOR PT.ALAM SARI LESTARI TERKAIT TAGIHAN TAK BERMANUSIAWI LAYANGKAN SURAT KE PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT
Detikjambi.com, Indragiri hulu Riau Desa talang jerinjing Kecamatan rengat barat
kamis 12 Juni 2025 saat di konfirmasi Aryadi Ambara selaku pemegang SPK dari Pengadilan niaga Jakarta Pusat terkait pemanfaatan harta pailit HGU PT.ALAM SARI LESTARI dan akan segera melayangkan surat ke pengadilan Niaga Jakarta Pusat
terkait tidak manusiawi nya tagihan ganti rugi pengelolaan terhadap masyarakat yang susah membantu proses saat meng inventarisasi harta pailit HGU.PT.ALAM SARI LESTARI.
Pihak nya Aryadi Ambara sudah sekian lama menunggu daripada etikat baik dari Tim Kurator untuk berkomunikask soal tagihan Rp.800 juta yang sudah di sah kan oleh pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dan ini pasti nya akan membuat sistem pelelangan yang di lakukan tidak sesuai dengan prikemanusiaan. Dikarenakan adanya masyarakat yang di rugikan ungkap nya.
Samapai berita ini di terbitkan pihak terkait belum bisa di hubungi untuk di konfirmasi tentang perkara ini ujarnya.
(Red)
Belum ada Komentar untuk "ARYADI AMBARA AKAN GUGAT TIM KURATOR PT.ALAM SARI LESTARI TERKAIT TAGIHAN TAK BERMANUSIAWI LAYANGKAN SURAT KE PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT"
Posting Komentar