WARTAWAN DETIKJAMBI.COM AKAN LAPORKAN OKNUM MANAGER PT.SSR DAN PT.PMM DUGAAN HAMBATAN TERHADAP TUGAS JURNALISTIK


Detikjambi.com,Talang Jerinjing (Inhu) – Wartawan Ngoceh Detikjambi.com menyatakan akan melaporkan dua oknum manajer perusahaan yang beroperasi di Desa Talang Jerinjing karena dinilai tidak pernah memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dan wawancara yang telah beberapa kali disampaikan.


Menurut pihak wartawan, upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga berita ini disusun, permintaan konfirmasi tersebut disebut belum mendapat respons.


Pihak wartawan menilai sikap tidak memberikan tanggapan tersebut berpotensi menghambat proses peliputan, sehingga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai dasar hukum, wartawan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."


Meski demikian, penentuan apakah telah terjadi pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun kedua manajer yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Apabila di kemudian hari memberikan hak jawab atau hak koreksi, redaksi Ngoceh Detikjambi.com akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Belum ada Komentar untuk "WARTAWAN DETIKJAMBI.COM AKAN LAPORKAN OKNUM MANAGER PT.SSR DAN PT.PMM DUGAAN HAMBATAN TERHADAP TUGAS JURNALISTIK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel