FIRMANSYAH PENUHI UNDANGAN KLARIFIKASI DI DITRESKRIMUM POLDA JAMBI UNIT II/HARDA


Detikjambi.com, JAMBI, 24 September 2026* - Firmansyah, pelapor dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Sarolangun, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Subdit II/Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.


Pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung B Lantai 3, Ruang Riksa Unit 2 Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi.

Klarifikasi dipimpin langsung oleh Panit 2 Subdit II/Harda, IPTU Suparno, S.H., berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/2407/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 22 September 2026.


Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Firmansyah tanggal 1 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: http://SP.Lidik/652/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 22 September 2026.


Dalam pemeriksaan, Firmansyah telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait objek lahan di RT 08 Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.


Fokus keterangan adalah adanya dugaan kejanggalan pada surat segel hibah tertanggal 2 Mei 1998 dari Agustian kepada Suherdi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, sementara objek tanah berada di wilayah Desa Bukit Peranginan, Kabupaten Sarolangun.


"Saya sudah hadir dan memberikan semua keterangan serta bukti yang diminta oleh penyidik Unit Harda. Saya percayakan sepenuhnya proses hukum kepada Ditreskrimum Polda Jambi," ujar Firmansyah kepada media usai pemeriksaan.


Dengan telah dilakukannya klarifikasi ini, pihak pelapor berharap proses penyelidikan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap keabsahan tanda tangan pada segel tersebut.


Hingga saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi.

(Red)

Belum ada Komentar untuk "FIRMANSYAH PENUHI UNDANGAN KLARIFIKASI DI DITRESKRIMUM POLDA JAMBI UNIT II/HARDA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel