JUDUL: DIDUGA KEBAL HUKUM, PENIMBUNAN KAYU ALAM DI TALANG JERINJING RENGAT BARAT DIKELUHKAN WARGA.
Detikjambi.com, RENGAT, INDRAGIRI HULU - Aktivitas penimbunan dan jual beli kayu alam yang diduga kuat hasil dari ilegal logging di Desa Talang Jerinjing, Dusun Tuo, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dikeluhkan warga. Aktivitas tersebut disebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum dan terindikasi adanya pembiaran.
Informasi ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi, Selasa (30/9).
Lokasi penimbunan berada tidak jauh dari Simpang Rumah Makan Metro Jaya, Dusun Tuo, Desa Talang Jerinjing. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial *DEA*.
Menurut warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penumpukan dan transaksi kayu alam itu memang sudah lama berlangsung.
"Memang sudah lama adanya aktivitas kayu tersebut. Dan seperti kebal hukum," ungkap warga tersebut kepada media.
Warga juga menduga ada oknum-oknum yang bermain di balik layar sehingga aktivitas tersebut leluasa beroperasi.
"Selama ini penumpukan transaksi kayu tersebut terletak di rumah bos nya. Dan saat ini pindah di pinggir jalan dusun tua dengan beratap seng. Secara terang-terangan," tambahnya.
Saat awak media turun ke lokasi dan mencoba berkomunikasi dengan pemilik untuk mengkonfirmasi aktivitas tersebut, tidak ada jawaban dari pemilik .
Demi keberimbangan informasi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait:
1. *Pemilik usaha berinisial DEA*, untuk klarifikasi terkait legalitas sumber kayu dan izin usaha penimbunan.
2. *Kepala Desa Talang Jerinjing dan Camat Rengat Barat*, terkait pengawasan dan perizinan usaha di wilayah tersebut.
3. *UPT KPH Indragiri Hulu dan Dinas LHK Provinsi Riau*, terkait pengawasan peredaran hasil hutan kayu.
4. *Polres Indragiri Hulu / Polsek Rengat Barat*, terkait penegakan hukum dugaan ilegal logging.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi belum berhasil diperoleh.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebutkan dalam berita ini.
Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pembalakan liar kepada aparat penegak hukum terdekat.
*Penulis: Tim Redaksi / Ucok.

Belum ada Komentar untuk "JUDUL: DIDUGA KEBAL HUKUM, PENIMBUNAN KAYU ALAM DI TALANG JERINJING RENGAT BARAT DIKELUHKAN WARGA."
Posting Komentar