PENGURUS CSR DESA TALANG JERINJING DAN BUMDES DI LAPORKAN KE KEJAKSAAN NEGRI INDRAGIRI HULU TERKAIT CSR

Detikjambi.com, Inhu, Riau-Selasa 7 juli 2025. Saat di konfirmasi terkait adanya dugaan ketimpangan pengelolaan anggaran DANA CSR dari beberapa perusahaan ke Desa Talang jerinjing. 

Adapun penggunaan biaya operasional sebesar Rp.40.000.000 yang tidak sesuai didalam juknis penggunaan dana CSR.dan juga adanya dana CSR yang di serap oleh BUMDES Desa sebesar kurang lebih 200 juta belum ada kejelasan pasti nya.

 Hal ini Di akui oleh oknum ketua CSR Desa Talang jerinjing saat di konfirmasi melalui seluler nya oleh awak media. 

Menurut ARYADI AMBARA HSB. Selaku pencetus dari dana CSR ini merasa hal tersebut sangat tidak sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017. 

Dan belum lagi sisa DANA lain nya di pergunakan kemana saja juga tidak di ketahui dengan pasti. Hal ini sudah di laporkan melalui bagian pengaduan di kejaksaan negri kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau. 

Aryadi ambara selaku pelapor saat di konfirmasi dia mengatakan  bahwa masyarakat akan terus mengawal dan mendesak dugaan penyelewengan anggaran CSR tersebut hingga di tetapkan status hukum nya. 

Memang ya pihak nya sudah melaporkan secara online ke kejaksaan negri. Untk segera di tindak lanjuti untuk laporan fisik kita menunggu balasan dulu dari pihak kejaksaan ungkap nya. (Red)

Belum ada Komentar untuk "PENGURUS CSR DESA TALANG JERINJING DAN BUMDES DI LAPORKAN KE KEJAKSAAN NEGRI INDRAGIRI HULU TERKAIT CSR"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel